Senin, 03 Mei 2010
C 130 Hercules
Indonesia menerima 10 pesawat C-130 dari pemerintah Amerika Serikat sebagai penukar tawanan pilot CIA Allen Pope yang terlibat membantu pemberontakan Permesta di Sulawesi pada tahun 1958.
Pada tahun 1975, Indonesia menerima 3 C-130B. Di tahun 1980-an, di bawah program untuk meningkatkan kemampuan angkatan udara Indonesia, 3 buah C-130H, 7 C-130HS (long body), 1 C-130 MP (patroli maritim), 1 L-100-30 (untuk keperluan sipil), dan enam L-100-30s yang dioperasikan oleh PT. Merpati dan Pelita Air .
Pada tahun 199 Senat Amerika Serikat mengeluarkan larangan penjualan senjata dan pembekuan hubungan militer dengan Indonesia, yang berkaitan dengan Krisis Timor - Timur .Ini menyebabkan 17 pesawat C-130 tidak layak terbang karena tidak adanya suku cadang. Pada tanggal 20 September 2000, setelah Presiden Abdurrahman Wahid dan Menteri Pertahanan Mahfud berbicara dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat William Cohen pada pertemuan awal September, pemerintah Amerika Serikat menyatakan akan mengijinkan eksport suku cadang ke Indonesia. Tetapi sampai bertahun-tahun import suku cadang dari Amerika Serikat tidak pernah dijalankan dan TNI kemudian mengimport suku cadang dari negara lain.
Senat Amerika Serikat tetap menyatakan pelarangan penjualan senjata ke Indonesia, tetapi memberi presiden Amerika Serikat hak perkecualian.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan bahwa sekitar 70% budget militer Indonesia pada tahun 2009 akan dipergunakan untuk membeli pesawat C-130. Dari 24 pesawat, hanya 6 yang masih layak terbang. Sementara itu pemerintah Amerika Serikat dan Australia berjanji akan memberi bantuan pembelian 6 buah Hercules tipe E dan J.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar